Selasa, 18 Mei 2010

Perintah

DEFINISI PERINTAH

Perintah adalah suatu instruksi resmi dari seorang atasan kepada bawahan untuk mengerjakan atau untuk tidak melakukan sesuatu, guna merealisasi tujuan perusahaan. Ada 4 unsur suatu perintah :

  1. Instruksi resmi
  2. Dari atasan kepadabawahan
  3. Mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu hal
  4. Mereliasasi tujuan perusahaan
Suatu perintah adalah bentuk resmi baik lisan ataupun tulisan, Telah dibatasi bahwa pimpinan itu adalah orang yang mendapatkan hasil dari bawahannya. Pengrelasian hasil tersebut adalah dengan memberikan perintah kepada bawahan untuk mengerjakan atau untuk tidak mengerjakan sesuatu.

TUJUAN PEMBERIAN PERINTAH

Memberikan perintah kepada bawahan haruslah untuk benar-benar merealisasi tujuan itu, karenanya setiap mereka yang memberi perintah harus memahami sungguh-sungguh apa yang menjadi tujuannya dalam memberi perintah itu.

Tujuan utama dalam pemberian perintah oleh atasan kepada bawahan ialah untuk mengkoorsinasi kegiatan bawahan, agar kegiatan masing-masing bawahan yang beraneka ragam itu terkoordinasi kepada suatu arah, yaitu kepada tujuan perusahaan. Memberi perintah kepada bawahan, juga bermaksud memberikan pendidikan kepada bawahan itu sendiri.

Denagan demikian, apa yang diperintahkan atasan kepada bawahan harus diawasi, agar perintah itu benar-benar dilaksanakan oleh bawahan yang bersangkutan.

PERINTAH SATU ASPEK DARI KOMUNIKASI

Suatu perusahaan hanya merealisasi tujuannya jika setiap petugas bekerja secara efesien dan ada kerjasama antara petugas yang satu dengan petugas yang lainnya. Berbagai macam cara untuk melakukan komunikasi anata seseorang dengan lainnya. Cara itu dalam badan usaha adalah dengan pertemuan-pertemuan , berbicara lewat telepon, mengirim surat, berbicara langsung dan pemberian perintah.

Komunikasi dalam garis besar terbagi atas dua macam yaitu komunikasi kedalam dan komunikasi keluar. Komunikasi kedalam dibedakan menjadi dua yaitu komunikasi horizontal dan komunikasi vertical. Komunikasi keluar yang juga menjamin hubungan yang baik antara pihak atasan dari perusahaan itu dengan pihak luar, diwujudkan dengan telepon, berbicara lansung atau dengan pengiriman surat.

JENIS-JENIS PERINTAH

Dalam dua hal penulis berpendapat bahwa perintah dapat diberikan dalam bentuk lisan apabila :

  1. Tugas itu sederhana.
  2. Dalam keadaan darurat.

Kebaikan dari perintah lisan :

  1. Tidak membutuhkan banyak waktu.
  2. Mempunyai kemungkinan untuk menjelaskan hal-hal yang kurang jelas.
  3. Dapat dipergunakan kepada banyak orang.
Kekurangan yang pertama dari perintah lisan adalah bahwa dia tidak terlalu dipersiapkan atau diperencanakan.

Jenis kedua dari perintah adalah perintah tertulis. Kebaikan dari perintah tertulis ialah :
  1. Mudah diperiksa.
  2. Mengetahui tanggung jawabnya.
  3. Menjamin persamaan diseluruh unsure organisasi.
Keburukan dari perintah tertulis yaitu memakan waktu dan menelan biaya. Selain itu perintah dapat digolongkan berdasarkan macam-macam situasi maupun penerima perintah, yaitu :
  1. Jenis demand, hendaklah dihindarkan kecuali dalam keadaan darurat.
  2. Jenis request sering digunakan dalam situasi kerja normal.
  3. Jenis suggestion, kerapkali digunakan untuk mendorong timbulnya insiatif, pula dalam hal kita menghadapi pegawai-pegawai yang kompeten dan bertanggung jawab.
  4. Jenis volunteer, sering digunakan untuk tugas-tugas dimana pegawai-pegawai biasanyaenggan untuk melaksanakannya.

Sabtu, 15 Mei 2010

Kepailitan Menurut Pandangan Islam

A. Utang Piutang dalam Islam

Pada dasarnya Islam mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan sosial, termasuk utang piutang. Ada beberapa ayat dalam al-Qur'an yang secara langsung menyinggung soal utang piutang. Penggalan Surat al-Baqarah ayat 283 menyebutkan:

“Hendaknya orang yang sudah dipercaya untuk berutang membayar utang-utangnya.”

Ada pula Hadits yang menyebutkan:

Barangsiapa berutang dengan maksud akan membayarnya kembali, Allah akan membayar atas nama-Nya, dan barangsiapa berutang dengan maksud memboroskannya, maka Allah akan menghancurkan hidupnya.”

Dalam ilmu fikih Islam, kondisi dimana seseorang tidak memiliki harta disebut iflaas. Orang yang pailit disebut muflis, sedangkan keputusan hakim yang menyatakan seseorang dalam keadaan pailit disebut tafliis. Kata tafliis sering diartikan sebagai larangan kepada seseorang bertindak atas hartanya. Larangan itu dibuat karena yang bersangkutan terbelit utang yang lebih banyak dari hartanya.

Surat al-Baqarah menyinggung beberapa hal terkait dengan utang piutang. Pertama, dalam utang piutang, jangan lupakan arti pentingnya dokumentasi alias pencatatan. Pencatatan perlu dilakukan lepas dari besar kecilnya jumlah utang. Ayat 282 jelas menyebutkan:

“Hendaklah kamu menuliskannya (utang piutang) dengan benar….Dan janganlah kamu enggan untuk menuliskannya…”

Kedua, utang piutang dikaitkan dengan riba. Islam mengharamkan riba. Dengan dasar tersebut, menurut kami membungakan utang dan piutang usaha adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

Surat al-Baqarah ayat 276 menegaskan bahwa Allah menghapus berkah riba dan menambah berkah sedekah. Dalam al Qur'an Surat Al Baqarah ayat 280, Allah menyatakan antara lain:

“....Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.”


B. Pembayaran Hutang

Bagi suatu perusahaan atau perseorangan mungkin atau pasti mempunyai utang. Bagi perusahaan, utang bukan merupakan sesuatu yang buruk. Dalam hutang piutang tidak selamanya debitor mampu memenuhi kewajibannya terhadap kreditor. Bahkan bisa juga debitor mengalami kebangkrutan dan pada akhirnya dinyatakan pailit.

Pada hakikatnya, putusan pailit bertujuan untuk mendapatkan suatu penyitaan umum, yaitu segala harta benda dari debitor disita atau dibekukan untuk kepentingan semua kreditor. Pernyataan pailit juga dilakukan dalam rangka mencegah tindakan kreditor yang beritikad buruk dengan mengambil barang debitor dan merugikan kreditor lainnya.

Terdapat beberapa pendapat tentang keberadaan benda miliki kreditor. Menurut pendapat Syafi’i, Ahmad dan Abud Tsaur, pemilik barang lebih berhak akan barang itu, kecuali ia meninggalkanya dan memilih pembagian piutang.

Menurut pendapat Malik dan murid-muridnya, haruslah dilihat nilai barang pada waktu diputuskan pailit. Kalau nilainya lebih rendah dari harganya (yang dahulu), maka pemilik barang disuruh memilih antara mengambil atau ikut serta dalam pembagian piutang. Dalam nilai (pada waktu pailit) lebih banyak atau sama dengan harga sebelumnya maka ia mengambil barang itu sendiri.

Segolongan ahli Atsar berpendapat bahwa barang tersebut supaya dinilai pada waktu pailit. Kalau nilai itu sama atau kurang dari harganya (yang dahulu), maka barang itu diputuskan untuknya. Akan tetapi kalau lebih banyak, maka penjual tersebut diberi sebesar harganya (yang dahulu), kemudian kreditur mengadakan pembagian bagi kelebihannya.

Sedangkan menurut Abu Hanifah dan ahli Kufah, pemilik barang tersebut bagaimanapun juga menjadi pegangan para kreditur.


C. Pailit Atau Bangkut Dalam Hakekat Islam

Nabi pernah bertanya kepada para sahabatnya,

"Apakah Anda tahu siapa yang bangkrut?" Kata sahabat itu, Kemudian Nabi berkata," bangkrut adalah orang yang tidak memiliki dirham (uang) atau kekayaan."

“Yang bangkrut dari umatku adalah orang yang akan datang pada hari kiamat dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi yang tersinggung satu orang, memfitnah lain, melahap 'kekayaan orang lain, menumpahkan darah orang ini, dan memukul orang itu.”

(Muslim)

Hadis ini mengingatkan cukup lengkap untuk membuat orang-orang yang Muslim dengan nama dan yang bertindak bertentangan dengan etika Islam, untuk waspada. Juga, kita harus memahami hadits ini dan menyimpannya dalam pikiran untuk menghindari bangkrut dan pecundang yang pada hari kiamat.

“Setiap jiwa akan memiliki rasa kematian: Dan hanya pada hari kiamat akan Anda dibayar balasan Anda sepenuhnya. Hanya dia yang diselamatkan dari neraka dan masuk surga akan menang.

(Aal `Imran 3:185)

Dan apa yang lebih buruk lagi, jika di atas itu, ia berutang uang kepada orang lain. Dengan kata lain, yang bangkrut adalah lebih baik daripada menjadi bangkrut dan utang. Nabi berusaha untuk menyampaikan dan mengajar mereka dan kita arti yang lebih dalam dan bentuk kebangkrutan yang jauh lebih buruk daripada apa yang mereka tahu dan ada dalam pikiran. Kepailitan dalam kehidupan ini tidak dapat dibandingkan dengan kebangkrutan pada hari berhisab - hari kiamat.

Kepailitan dalam kehidupan ini tidak menyenangkan, setidak-tidaknya, tapi mungkin bisa mengatasi satu atau lain cara. Yang bangkrut dapat pulih dari kesulitan ini. Dia mungkin beruntung dan beruntung. Seseorang dapat meminjamkan uang atau membantu dia untuk berdiri di atas kakinya.

Pada hari kiamat, kriteria untuk kebangkrutan sama sekali berbeda. Pada hari itu, rekening harus diselesaikan. Uang, kekuasaan, dan kekayaan tidak akan bermanfaat kecuali mereka digunakan dengan baik selama itu hidup satu.

Tak seorang pun dapat membeli atau imbalan perbuatan baik pada hari itu, hanya karena tidak ada untuk dijual. Tidak ada yang akan menjual Anda, meminjamkan, atau memberikan satu perbuatan baik tunggal atau hadiah, bahkan ibu Anda sendiri. Pada hari itu, setiap orang yang peduli dengan urusan mereka sendiri, keselamatan mereka sendiri.

Satu-satunya hal yang membantu pada hari itu adalah baik perbuatan Anda sendiri - penghargaan yang telah diterima, menurut kasih karunia Allah, dengan melakukan hal-hal yang benar dalam hidup Anda, seperti berdoa, puasa, memberikan zakat dan amal, bersikap baik kepada orang tua Anda , keluarga, tetangga, dan lain-lain, membantu mereka yang membutuhkan bantuan Anda, memerintahkan kebaikan, dan melarang dan menentang kejahatan.

Pada contoh yang disebutkan oleh Nabi, orang tidak hanya kehilangan semua penghargaan itu untuk perbuatan baik, tetapi ia harus menanggung dosa-dosa korban saat ia berlari keluar dari penghargaan dan tidak mampu untuk memperbaiki kesalahannya. Oleh karena itu ia menjadi bangkrut nyata dan pecundang, dan kemudian dibuang di neraka.

Jumat, 14 Mei 2010

Ekonomi Kerakyatan

A. Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan

Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal, “underground economy“, atau “ekstralegal sector“.

Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).

Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.

Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.


B. Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
  2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
  3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
  4. Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
  5. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
  6. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan. Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
  7. Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip tersebut.

Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:

  1. Prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan gender.
  2. Pemihakan, pemberdayaan, dan perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat prioritas).
  3. Penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan teknologi tepat guna).
  4. Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
  5. Pemanfaatan dan penggunaan tanah dan sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.



C. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan

Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:

  1. Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
  2. Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  3. Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
  4. Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
  5. Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi lain baik pemerintah maupun swasta.


D. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (KUMKM)

Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi Wayan Suarja, dalam Konvensi Nasional Pers di Samarinda, menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan peningkatan kesempatan kerja dan berusaha, maka pemenuhan terhadap hak atas pekerjaan secara langsung atau tidak langsung dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, disamping juga sektor riil dan perdagangan. Pengembangan KUMKM memiliki potensi yang besar dan strategis dalam rangka mengurangi kemiskinan, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan KUMKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUMKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja.

KUMKM dapat diandalkan sebagai penggerak roda ekonomi masyarakat pedesaan, perkotaan, bahkan di daerah tertinggal.

Dalam rangka memberdayakan KUMKM, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan beberapa kegiatan antara lain:

1. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UKM

Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:

  • Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi usaha dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan biaya perijinan.
  • Penyempurnaan peraturan perundangan beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun legalitas usaha yang kuat, melanjutkan penyederhaan birokrasi, perijinan, dan lokasi, serta peninjauan terhadap pemberlakuan berbagai pungutan biaya usaha, baik sektoral maupun spesifikasi daerah.
  • Memperbarui/memulihkan hak-hak legal, antara lain dengan memperbarui/memulihkan surat-surat ijin usaha melalui prosedur dan mekanisme yang sederhana, mudah, cepat, dan tanpa pungutan, bahkan apabila memungkinkan cukup dengan melapor atau mendaftar saja.

2. Program pengembangan sistem pendukung usaha KUKM

Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:

  • Perluasan sumber pembiayaan, khususnya kredit investasi dan penyediaan pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga bukan bank lainnya, terutama yang mendukung UKM.
  • Penggunaan jaringan pasar domestik untuk produk-produk UKM dan anggota koperasi melalui pengembangan lembaga pemasaran jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama untuk komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
  • Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di pedesaan dan pengembangan badan pembiayaan alternatif, seperti: sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai ganti agunan, dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas.
  • Fasilitasi pengembangan badan penjaminan kredit melalui kerja sama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian.
  • Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi disertai dukungan penyediaan infrastruktur pedesaan.
  • Bantuan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan.
  • Memfasilitasi UKM agar dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan.

3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif KUKM

Kegiatan yang dilakukan melalui program ini adalah:

  • Bantuan teknis dan pendampingan teknologi kepada pemerintah daerah, masyarakat dan UKM di wilayah perbatasan.
  • Penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, serta pemberian dukungan pengembangan kemitraan investasi antar UKM.
  • Pemasyarakatan kewirausahaan, penyediaan sistem insentif dan pembinaan untuk memacu pengembangan wirausaha baru UKM berbasis teknologi, berorientasi ekspor, sub kontrak, dan agribisnis/agroindustri.
  • Bantuan pembuatan alat/sarana usaha berupa kapal penangkap ikan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap bersama Departemen Kelautan dan Perikanan.

4. Pemberdayaan usaha skala mikro

Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:

  • Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan pembiayaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat usaha wirausaha baru, dan penyediaan badan pembiayaan alternatif untuk usaha.
  • Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan
  • Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di sektor pertanian dan pedesaan antara lain melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antar LKM dan bank.
  • Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif.
  • Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan.
  • Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP.
  • Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil.

5. Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi

Kegiatan yang dilaksanakan melalui program ini adalah:

  • Fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di pedesaan berdasarkan identifikasi best practices dan lessons learned program-program pemberdayaan masyarakat.
  • Peningkatan pelayanan lembaga perkoperasian dan UKM pada zona aman bencana terhadap kelompok kegiatan ekonomi terdekat yang terkena bencana. Program-program tersebut diupayakan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sektor riil sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas, meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan pendapatan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang pada gilirannya diharapkan akan mampu menurunkan kemiskinan.

Sejak tahun 2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengembangkan berbagai bentuk dan skema pemberian dukungan kepada KUMKM melalui beberapa program kegiatan sebagai berikut:

  1. Program pembiayaan usaha mikro. (a) Program pembiayaan produktif KUM dengan memfasilitasi 840 KSP/USP masing-masing dengan modal Rp 100 juta. (b) Program pembiayaan produktif KUM pola syariah yang bertujuan untuk memberdayakan pengusaha kecil dan mikro melalui kegiatan usaha berbasis syariah serta memperkuat peran dan posisi KJKS/UJKS sebagai instrumen pemberdayaan usaha mikro dengan menyalurkan dana kepada 360 KJKS/UJKS.
  2. Program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui sertifikasi hak atas tanah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha UMK dalam mengakses sumber-sumber permodalan khususnya bagi lembaga keuangan yang mensyaratkan adanya agunan bagi debitornya.
  3. Pemanfaatan dana SUP-005 untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil.
  4. Program sarjana pencipta kerja mandiri (Prospek Mandiri) untuk meningkatkan jumlah wirausahawan kecil dan menengah melalui skema bantuan modal kerja.
  5. Pengembangan usaha KUKM di sektor peternakan melalui bantuan dana bergulir kepada koperasi untuk pengadaan bibit sapi dan sarana penunjang lainnya.
  6. Program pengembangan usaha koperasi di bidang pangan yang dilakukan melalui kegiatan pengembangan pengadaan pangan koperasi dengan sistem bank padi, pengadaan alat pertanian, dan sarana produksi di sentra pangan.
  7. Program pengarusutamaan gender di bidang KUKM melalui dukungan perkuatan dana bergulir kepada kelompok-kelompok produktif masyarakat, yang pada umumnya adalah wanita pengusaha skala mikro dan kecil dengan menerapkan sistem tanggung renteng.

Manajemen Lokasi

Pentingnya Lokasi Yang Strategis

Salah satu keputusan yang paling strategis yang harus dibuat oleh perusahaan adalah dimana mereka akan menempatkan fasilitas operasi mereka. Lokasi sangat mempengaruhi biaya, baik biaya tetap maupun biaya variabel. Lokasi mempunyai pengarug besar pada laba keseluruhan perusahaan. Misalnya, biaya transportasi sendiri memakan biaya sampai 25% dari harga jual produk (tergantung juga dengan produknya dan jenis produksi barang atau pelayanan jasa yang diberikan). Angka 25% ini berarti seperempat pendapatan total perusahaan dibutuhkan untuk menutup biaya pengangkutan bahan-bahan baku yang masuk dan barang jadi yang keluar. Biaya lain yang bisa dipengaruhi oleh letak lokasi diantaranya adalah pajak, upah, biaya bahan baku dan sewa.

Sekali manajemen terikat untuk beroperasi di suatu lokasi tertentu, banyak biaya yang timbul dan sulit untuk dikurangi. Misalnya bila lokasi pabrik baru berada di wilayah dengan biaya energi yang besar, maka manajemen yang baik dengan strategi penekanan biaya energi yang luar biasapun akan beroperasi dengan merugi. Demikian pula dengan SDM, bila biaya tenaga kerja di lokasi mahal, kurang terlatih, atau etos kerjanya buruk, maka perusahaan tidak akan memperoleh keuntungan. Dengan demikian, kerja keras yang dilakukan manajemen untuk mencari lokasi fasilitas yang optimal merupakan investasi yang baik.

Keputusan strategis sering bergantung pada jenis bisnisnya. Untuk keputusan lokasi industri, strategi yang ditempuh biasanya adalah meminimalisasi biaya, sedangkan pada bisnis eceran dan pelayanan jasa profesional, strategi yang digunakan terfokus pada maksimisasi pendapatan. Strategi lokasi untuk gudang dapat dipertimbangkan sebagai kombinasi biaya dan kecepatan pengiriman. Secara umum, tujuan strategi lokasi adalah memaksimalkan keuntungan dari lokasi tersebut. Pilihan-pilihan lokasi mencakup:

(1) tidak pindah, tetapi memperluas fasilitas yang ada,

(2) mempertahankan lokasi yang sekarang, tetapi menambahkan fasilitas lain di lokasi yang berbeda,

(3) menutup fasilitas yang sekarang dan pindah ke lokasi lain.


Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Lokasi

Memilih lokasi fasilitas menjadi semakin rumit dengan adanya globalisasi tempat kerja. Globalisasi terjadi karena perkembangan:

1. Ekonomi pasar

2. komunikasi internasional yang lebih baik

3. perjalanan pengangkutan barang yang lebih cepat serta lebih dapat diandalkan

4. semakin mudahnya arus kas antar negara

5. perbedaan biaya tenaga kerja yang tinggi

Selain globalisasi, masih ada sejumlah faktor lain yang mempengaruhi keputusan lokasi. Diantaranya, produktivitas tenaga kerja, valuta asing dan perubahan sikap terhadap industri, serikat kerja, penetapan zona, polusi, pajak, dan sebagainya. Berikut beberapa yang harus dipertimbangkan dalam memilih lokasi.

1. Kepadatan penduduk

Kepadatan penduduk menjadi salah satu indikator besarnya potensi keberhasilan dan kesuksesan sebuah bisnis pada suatu pasar usaha yang. Namun hal tersebut belum menjadi ukuran final dalam penentu kesuksesan sebuah bisnis.

2. Penghasilan

Jika kepadatan penduduk tidak linear dengan daya beli masyarakatnya, maka berarti lokasi itu tidak tepat sebagai tempat/pusat perbelanjaan. Karena itu, perlu dicermati bagaimana penghasilan penduduk di suatu trade area tertentu. Apakah lingkungan dekat menyukai jika mereka ditawarkan produk dari usaha franchise atau pusat perbelanjaan yang Anda miliki?

3. Jumlah usaha

Adakalanya, lokasi yang dipilih merupakan shopping centre atau sentra perdagangan. Banyaknya usaha pada suatu lokasi juga dapat mempengaruhi bisnis yang akan di tetapkan. Bergantung kepada tipe bisnis seperti apa yang berada pada area tersebut.

4. Tempat

Ada beberapa tipe tempat dapat dijadikan pilihan untuk suatu usaha atau bisnis. Tempat-tempat tersebut seperti mal (shopping mall), sentra usaha, perumahan, pinggir jalan dan sebagainya. Kebanyakan suatu usaha memiliki tempat tersendiri dalam penempatan lokasinya. Contohnya saja Circle-K yang lebih cocok berada di kawasan perumahan daripada di tempat kawasan industry.

5. Jumlah Traffic

Banyaknya aktifitas kendaraan atau orang-orang yang berada pada suatu lokasi juga mempengaruhi suatu usaha. Banyaknya aktifitas-aktifitas tersebut membuktikan bahwa lokasi tersebut sering dilalui banyak yang melewati tempat tersebut. Kemudian akses lokasi juga perlu diperhatikan sehingga memudahkan orang-orang untuk memasuki area usaha itu.

6. Pusat keramaian

Sama dengan point di atas, jika lokasi berada di bagian mal misalnya Mall Depok Town Square, kebanyakan pusat lalu lalang yang terbaik adalah di outlet-outlet makanan. Kadang-kadang, di seberang jalan mal juga menjadi tempat yang di penuhi orang lalu lalang dan biasanya harga sewanya juga lebih murah. Bisa juga lokasinya di rumah sakit, kampus atau di pusat-pusat orang datang.

7. Akses karyawan

Jarak usaha dengan akses usaha juga perlu diperhatikan. Apabila usaha yang jarak tempuhnya sangat jauh dari tempat tinggal karyawan akan menjadi kontra produktif buat seorang karyawan. Karena itu, lokasi sebaiknya terbilang cukup dekat terutama bagi karyawan utama.

8. Zona

Jika lokasi yang dipilih bukan daerah perdagangan semacam shopping mall atau tidak cocok dengan usaha, sebaiknya tidak dipaksakan. Contohnya saja zona industri dibangun sebuah usaha carefour. Hal seperti ini dapat mengurangi

9. Kompetisi

Pertimbangan mengenai tingkat kompetisi usaha juga perlu. Jika di lokasi tersebut sudah jenuh dengan usaha yang menawarkan produk sejenis, bisa jadi lokasi itu menjadi tidak strategis untuk ditetapkan sebagai lokasi bisnis atau usaha.

10. Appearance

Keamanan, kredibilatas, harga sewa, kenyamanan serta keamanan suatu lokasi juga dapat mempengaruhi suatu usaha. Kondisi lingkungan sekitar bisnis juga perlu diperhatikan. Jika lokasi tersebut memenuhi criteria itu, maka memungkinkan penempatan lokasi usaha. Hal ini juga memungkinkan usaha yang dijalankan dapat menarik dan menjaring pasar di daerah sekitar. Karena dalam suatu kasus tertentu, karena lokasi usaha yang memenuhi criteria ini dibutuhkan oleh pasar lain. Contohnya saja, suatu mall dapat menarik pasar real estate untuk melakukan pembangunan di sekitarnya.


Disamping kriteria diatas, berikut kriteria demografik lainnya dalam memilih lokasi paling startegis dalam penempatan suatu usaha. Diantara lain adalah:

· Usia penduduk yang menjadi target pasar Anda.

· Jumlah kepala keluarga, baik penduduk yang bekerja kantoran ataupun jumlah penduduk yang berpendidikan serta

· Rata-rata income dari setiap keluarga maupun individu pada suatu lokasi, karena presentasenya akan mempengaruhi kategori jumlah konsumen potensial suatu usaha.

· Jumlah penduduk, baik pria maupun wanita. Jumlah tersebut akan mempengaruhi target persentase pasar usaha.

Produktivitas Tenaga Kerja

Berkaitan dengan keputusan lokasi, pertimbangan manajemen mungkin dirangsang oleh rendahnya tingkat upah tenaga kerja di suatu wilayah. Meskipun demikian, tidak hanya tingkay upah yang perlu dipertimbangkan, produktivitas pun harus menjadi bahan pertimbangan.

Biaya tenaga kerja per hari : Produktivitas

Kurs Valuta Asing

Beberapa usaha ada juga yang menempatkan lokasinya di wilayah internasional, walaupun hanya sebatas lokasi pemasarannya. Pertimbangan yang penting selain kebijakan pemerintah setempat, kurs valuta asing juga perlu diperhatikan

Walaupun tingkat suku bunga dan produktivitas mungkin membuat berbagai negara terlihat ekonomis, tingkat kurs valuta asing yang tidak diinginkan dapat menghapuskan penghematan yang telah terjadi. Meskipun demikian kadang kala perusahaan dapat mengambil keuntungan dari tingkat kurs tertentu yang dianggap baik dengan merelokasi atau mengekspor ke negara asing.

Biaya

Biaya lokasi dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu biaya yang terlihat dan biaya yang tidak terlihat. Biaya yang terlihat adalah biaya yang langsung dapat diidentifikasi dan secara tepat ditentukan jumlahnya. Biaya-biaya ini mencakup biaya tenaga kerja, biaya utiliti, bahan baku, pajak, penyusutan dan biaya lain yang dapat diidentifikasi oleh manajemen bagian akuntansi. Selain itu, biaya-biaya seperti transportasi bahan baku, transportasi barang jadi dan pembangunan pabrik merupakan unsur-unsur biaya lokasi keseluruhan.

Biaya tidak terlihat adalah biaya-biaya yang tidak mudah ditentukan angkanya. Biaya ini mencakup kualitas pendidikan, fasilitas angkutan umum, sikap masyarakat terhadap industri dan terhadap perusahaan itu sendiri, mutu dan sikap karyawan yang akan dipekerjakan.

Sikap dan Kebijakan Pemerintah

Sikap dari pemerintah pusat, daerah dan lokal terhadap kepemilikan oleh swasta, penetapan zona dan polusi serta stabilitas karyawan mungkin akan terus berubah. Sikap pemerintah pada saat keputusan lokasi dibuat mungkin tidak bertahan lama. Terlebih lagi, manajemen mungkin akan menemukan bahwa sikap-sikap demikian ini dapat dipengaruhi oleh kepemimpinan.

Metode Evaluasi Alternatif Lokasi

Lokasi usaha dapat ditentukan secara sembarang atau tidak sembarang. Tentu adalah jelas keberhasilan usaha dari karena Lokasi yang ditentukan secara sembarang merupakan sebatas keberuntungan. Setiap perusahaan atau kegiatan bisnis memiliki berbagai metode penempatan lokasi usaha. Metode-metode yang dapat dan sering digunakan antara lain adalah:

1. Metode factor rating. Metode ini memberikan suatu andasan penentuan lokasi dengan cara membubuhkan bobot terhadap faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan. Selain faktor-faktor kuantitatif seperti kapasitas, biaya, dan jarak dapat juga dinalisis faktor-faktor kualitatif seperti sikap masyarakat. Faktor kualitatif dikuantitatifkan untuk memudahan penilaian. Akan tetapi bias nilai sering terjadi dari masuknya subyektifitas. Keobyektifan mendasari pentingnya penilaian dilakukan oleh lebih dari satu orang dan hasilnya di rata-ratakan. Metode pemeringkatan faktor mempunyai enam tahap :

1) mengembangkan daftar faktor-faktor terkait

2) menetapkan bobot pada setiap faktor untuk mencerminkan seberapa jauh faktor itu penting bagi pencapaian tujuan perusahaan

3) mengembangkan suatu skala untuk setiap faktor

4) meminta manajer untuk menentukan skor setiap lokasi untuk setiap faktor dengan menggunakan skala yang telah dikembangkan pada tahap3

5) mengalihkan skor itu dengan bobot dari setiap faktor dan menentukan jumlah total untuk setiap lokasi

6) membuat rekomendasi yang didasarkan pada skor laba maksimal, dengan juga mempertimbangkan hasil dari pendekatan kuantitatif

2. Metode nilai ideal. Hampir sama dengan factor rating yang dibedakan hanya bobot menunjukan nilai ideal untuk setiap faktor. Sehingga, nilai maksimum setiap faktor tidak lain sama dengan nilai idealnya.

3. Metode ekonomi. Metode ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif secara bersama-sama untuk memperoleh penilaian yang lengkap. Pendekatan kuantitatif dilakukan dengan cara membandingkan biaya total masing-masing alternatif lokasi. Sedangkan pendekatan kualitatif untuk membandingkan faktor-faktor ain yang tidak dapat diukur dengan rupiah seperti tersedinya tenaga kerja, dan aktifitas serikat buruh.

4. Metode volume biaya. Metode penentuan lokasi usaha yang menekankan pada faktor biaya. Total biaya produksi diperbandingkan antar alternatif yang ada dimana lokasi berbiaya rendah dipilih. Analisis dalam prakteknya dapat dilakukan baik secara numerikal maupun secara grafis.

5. Metode pusat gravity. Metode ini digunakan untuk memilih sebuah lokasi usaha yang mampu meminimalkan jarak atau biaya menuju fasilitas-fasilitas yang sudah ada. Mulanya di buat suatu peta berskala dari tempat-tempat yang akan di tuju dengan memilih titik sembarang sebagai pusat koordinat. Jarak antar tempat berasumsi garis lurus, dan biaya distribusi per unit produk per kilometer adalah sama.

6. Metode transportasi. Pada prinsipnya metode ini mencari nilai optimal yang dapat diperoleh dengan mempertimbangkan pemenuhan demand dan supply pada biaya transportasi yang terendah. Tujuan dari model Transportasi adalah untuk menentukan pola pengangkutan yang terbaik dari beberapa titik penawaran (pasokan/sumber) ke beberapa titik permintaan (tujuan) agar dapat meminimalkan produksi total dan biaya transportasi. Setiap perusahaan dengan titik jaringasn penawaran-permintaan mengahadapi maslah seperti ini. Walaupun teknik pemograman linear dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah sejenis ini, telah dikembangkan algoritma yang lebih efisisen, special-purpose, untuk mengembangkan aplikasi transportasi. Model transportasi menemukan pemecahan awal yang layak dan kemudian membuat peningkatan bertahap sampai tercapai pemecahan yang optimal.

Analisis Titik-Impas Lokasi

Analisis titik impas lokasi merupakan penggunaan analisis biaya-volume produksi untuk membuat suatu perbandingan ekonomis terhadap alternatif-alternatif lokasi. Dengan mengidentifikasi biaya variabel dan biaya tetap serta membuat grafik kedua biaya ini untuk setiap lokasi, maka kita dapat menentukan alternatif mana yang biayanya paling rendah. Analisis titik impas lokasi dapat dilakukan secara matematik atau secara grafik. Pendekatan grafiknya mempunyai keuntungan dengan memberikan kisaran jumlah yang membuat setiap lokasi dapat dipilih. Tiga tahap dalam analisis titik-impas adalah:

1. tentukan biaya tetap dan biaya variabel untuk setiap lokasi

2. plot biaya untuk setiap lokasi dengan biaya pada garis vertikal dan volume produksi tahunan pada garis horisontal di grafik itu

3. pilih lokasi yang biaya totalnya paling rendah, untuk setiap volume produksi yang diinginkan

Strategi Lokasi Pelayanan Jasa

Sementara fokus analisis lokasi sector industri adalah meminimalkan biaya, focus analisis lokasi sector jasa adlah memaksimalkan pendapatan. Biaya manufaktur cendrung bervariasi secara substansial antara lokasi satu dengan yang lainnya, namun tidak demikian di perusahaan-perusahaan jasa, suatu lokasi yang spesifik sering menimbulkan dampak yang lebih besar pada pendapatan, dari pada biaya. Ada delapan komponen besar volume dan pendapatan untuk perusahaan jasa,yaitu :

1. daya beli pada area lokasi konsumen yang diseleksi

2. kecocokan pelayanan jasa dan citra dengan demografi wilayah konsumen

3. persaingan di wilayah tersebut

4. mutu persaingannya

5. keunikan lokasi perusahaan dan loksai pesaing

6. mutu fisik fasilitas perusahaan dan mutu fisik fasilitas perusahaan yang berdekatan letaknya

7. kebijakan operasi perusahaan

8. mutu dari manajemen